Untuk para calon pekerja, Gaji dan UMR merupakan hal penting yang harus diketahui. Karena bisa dijadikan acuan untuk negosiasi ketika wawancara kerja. Agar kalin menjadi tahu, pada hari senin 28 November 2022 lalu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp. 1.958.169,69. UMP Jawa Tengah naik 8,01% atau Rp. 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yaitu sebesar Rp. 1.812.935.
Dalam konferensi pers, Gubernur Ganjar menjelaskan bahwa penetapan UMP tahun ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah MinimumTahun 2023. Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan upah minimum memperhatikan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa, tutur Gubernur Ganjar.
Perhitungan Penyesuaian Nilai UMP
Nilai Alfa di tentukan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi denga nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). Ganjar pun menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4%, adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37%, dan nilai alfanya di angka 0,30.
Berdasarkan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023, demikian kata bapak Gubernur Ganjar. Juga menjelaskan UMP itu berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dan untuk pekerja dengan kualifikasi tertentu bisa diberikan upah lebih besar dari UMP.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahu atau lebih, mengacu pada struktur dan skala upah. Menurut Ganjar keputusan tersebut telah melalui serangkaian tahapan. Diantaranya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait, setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Salah satunya yaitu melakukan audensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha, Kadin, Apindo, Pekerja, Akademisi serta Pakar. Yang dilakukan pada hari kamis 10 November 2022 lalu. UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah, untuk menetapakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Daftar UMK Jawa Tengah
Dikutup dari berbagai sumber, berikut daftar UMK Jawa Tengan 2022 untuk menghitung simulasi jika naik 8,01% :
- Kota Semarang Rp. 2.835.021,29
- Kabupaten Demak Rp. 2.513.005,89
- Kabupaten Kendal Rp. 2.340.312,28
- Kabupaten Semarang Rp. 2.311.254,15
- Kabupaten Kudus Rp. 2.293.058,26
- Kabupaten Cilacap Rp. 2.230.731,50
- Kota Pekalongan Rp. 2.156.213,77
- Kabupaten Batang Rp. 2.132.535,02
- Kota Salatiga Rp. 2.128.523,19
- Kabupaten Jepara Rp. 2.108.403,11
- Kabupaten Pekalongan Rp. 2.094.646,19
- Kabupaten Magelang Rp. 2.081.807,18
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
- Kota Surakarta Rp. 2.035.720,17
- Kabupaten Klaten Rp. 2.015.623,36
- Kabupaten Boyolali Rp. 2.010.299,30
- Kota Tegal Rp. 2.005.930,52
- Kabupaten Sukoharjo Rp. 1.998.153,18
- Kabupaten Purbalingga Rp. 1.996.814,94
- Kabupaten Banyumas Rp. 1.983.261,84
- Kabupaten Tegal Rp. 1.968.446,34
- Kabupaten Pati Rp. 1.968.339,04
- Kabupaten Pemalang Rp. 1.940.890,41
- Kota Magelang Rp. 1.935.913,27
- Kabupaten Wonosobo Rp. 1.931.285,33
- Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
- Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
- Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
- Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
- Kabupaten Temanggung Rp. 1.887.832,11
Demikian penjelasan mengenai kenaikan UMP wilayah Jawa Tengah yang sudah diumumkan oleh Bupati Ganjar Paranowo. Semoga apa yang telah diputuskan menjadi berita yang baik untuk para pekerja atau buruh di wilayah Jawa Tengah. Terimakasih dan sampai jumpa dipembahasan selanjutnya.